Polusi udara telah menjadi masalah serius di Indonesia selama bertahun-tahun. Dampak polusi udara di Indonesia sangatlah mengkhawatirkan, mulai dari masalah kesehatan hingga kerusakan lingkungan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah kematian akibat polusi udara di Indonesia mencapai 80.000 jiwa setiap tahunnya.
Menurut Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc., seorang pakar lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), polusi udara di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Kualitas udara di Indonesia semakin buruk akibat emisi dari kendaraan bermotor, industri, dan pembakaran sampah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga oleh ekosistem alam,” ujarnya.
Tantangan untuk mengatasi polusi udara di Indonesia semakin besar, terutama dengan target tahun 2024 yang semakin mendekat. Menurut Dr. Rino Rizki Damanik, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup (BP2LH), pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan partikulat di udara.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan menggalakkan penggunaan transportasi berbasis energi bersih, seperti kereta api listrik dan mobil listrik. “Kita perlu beralih dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan. Hal ini akan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan partikulat yang menjadi penyebab utama polusi udara,” kata Dr. Rino.
Selain itu, Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap industri-industri yang menjadi sumber polusi udara. Menurut data KLHK, sebagian besar industri di Indonesia masih belum menerapkan teknologi pengendalian emisi yang memadai. “Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada industri-industri yang tidak mematuhi regulasi lingkungan, sehingga mereka terdorong untuk melakukan investasi dalam teknologi pengendalian emisi,” tambah Dr. Rino.
Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan industri, diharapkan polusi udara di Indonesia dapat dikendalikan hingga tahun 2024. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas udara demi kesehatan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang,” ujar Dr. Ruandha. Semoga upaya-upaya yang dilakukan saat ini dapat membawa perubahan positif bagi lingkungan dan masyarakat Indonesia.